DECEMBER 9, 2022
Nasional

Rahmat Bagja dari Bawaslu RI: Pemilih Minim Informasi Mengenai Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

image
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, catatan terbesar pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia adalah pemilih minim informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU tersebut.

Rahmat Bagja menjelaskan, banyak pemilih yang belum mengetahui apakah mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemungutan suara ulang.

Selain itu, lanjut Rahmat Bagja, banyak pemilih yang juga belum mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) ataupun Kotak Suara Keliling (KSK).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Bila Ada Bukti Kecurangan Bawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi

"Banyak pemilih yang hadir hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dan grup WhatsApp, seperti grup pendataan WNI KBRI KL (Warga Negara Indonesia Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur)," kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa malam, 12 Maret 2024..

Bagja menyebut, temuan tersebut didapatkan pihaknya berdasarkan keterangan pemilih yang datang ke TPSLN dan KSK kepada pengawas pemilu.

Bagja lantas menyatakan, terdapat dua faktor yang membuat kondisi itu terjadi. Pertama, pemilih tidak mendapatkan formulir Model C Pemberitahuan.

Baca Juga: Lolly Suhenty: Bawaslu RI Berkomitmen Awasi Proses Rekapitulasi Berjenjang Pemilu 2024

Menurut Bagja, seharusnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) telah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara, yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU, kepada pemilih yang terdaftar paling lambat satu hari sebelum PSU di TPS diadakan.

Walaupun demikian, lanjut Bagja, KPU menyampaikan kepada Bawaslu bahwa formulir Model C Pemberitahuan telah terdistribusi secara keseluruhan.

"Hal ini berbeda dengan hasil koordinasi Bawaslu kepada KPU. Keterangan KPU pada 8 Maret 2024 menyatakan bahwa formulir Model C Pemberitahuan telah terdistribusi seratus persen kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur melalui 'messenger blast'," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Makassar: Pemungutan Suara Ulang Bertambah dari Dua Menjadi Delapan TPS

Faktor kedua, kata Bagja, yaitu salinan DPT Luar Negeri (DPTLN) tidak dipasang di papan pengumuman di lokasi TPSLN dan KSK.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait