Dr Abdul Aziz: Pilpres 2024 dalam Diskursus Kode Etik dan Hukum
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 11 Februari 2024 10:48 WIB
Etika dan Hukum
Kenapa “hukuman janggal” itu terjadi? Biang keladinya, adalah perbedaan tafsir yang janggal antara etika dan hukum. Etika seakan tidak berkaitan dengan hukum. Ganjar Pranowo saat diwawancarai Abraham Samad dalam podcast Speakup, belum lama ini, memberikan contoh pelanggaran etik yang belum ada hukumnya.
Ganjar langsung menaruh kakinya di atas meja Abraham. Lalu Ganjar memberitahu, bagaimana kalau saya pipis di samping meja ini. Apa perbuatan saya melanggar hukum? Tanya Ganjar.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Temukan Ratusan Surat Suara DPR dan DPRD Rusak
Jelas tidak! Tapi perbuatan tersebut pasti melanggar etika, ujar si rambut putih. Dan Abraham pun pasti marah. Tapi Abraham tidak bisa berbuat apa-apa. Karena tak ada UU-nya.
Dengan demikian, dalam etika tersimpan hukum. Pinjam istilah Usman Hamid, aktivis HAM, etika adalah ladang hukum. Karena itu, kata Usman Hamid, pada tingkat tertentu, etika sebetulnya lebih tinggi marwahnya dari hukum.
Ya, secara teoritis maupun filosofis, etika dan hukum (dalam pendekatan nonpositivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, tetapi berbeda dalam penegakannya.
Baca Juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua: Pemungutan Suara 26 Juni!
Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan. Sedangkan hukum adalah pengejawantahan etik yang telah diberi sanksi dan diformalkan.
Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas.
Dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum (undang-undang).
Baca Juga: Daftar 63 Lembaga Survei untuk Pemilu 2024 yang Telah Tercatat di KPU
Di negara yang demokrasi dan hukumnya telah menyatu dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, pelanggaran etik biasanya memiliki implikasi setara dengan pelanggaran hukum.