Dr Abdul Aziz: Pilpres 2024 dalam Diskursus Kode Etik dan Hukum
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 11 Februari 2024 10:48 WIB
Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Pemilu/Pilpres 2024 gonjang-ganjing. Ini terjadi karena Standard Operating Procedure-nya (SOP) banyak dilanggar.
Pelakunya tak bisa dihukum karena tidak ada ayat dan pasalnya dalam KUHP (Kitab UU Hukum Pidana) yang dilanggar. Pelaku yang bersalah hanya diberi sanksi “pelanggaran kode etik.”
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Temukan Ratusan Surat Suara DPR dan DPRD Rusak
Pada tanggal 5 Februari 2024, misalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.
Pelanggaran etik Ketua KPU yang dimaksud adalah saat dia menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hasyim Asy’ari tidak “dihukum etik” sendirian. Selain Ketua KPU, DKPP juga menghukum keenam anggota KPU yang lain. Yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. Putusan pelanggaran Hasyim dan anggotanya dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.
Baca Juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua: Pemungutan Suara 26 Juni!
Dalam putusan ini, ketua dan anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara atau SOP Pilpres/Pemilu.
Putusan ini dijatuhkan karena mereka menerima pendaftaran Gibran sebelum peraturan KPU diubah usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada saat Gibran mendaftarkan diri, peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun. Hasyim dan keenam anggotanya mendapat sanksi peringatan keras.
Baca Juga: Daftar 63 Lembaga Survei untuk Pemilu 2024 yang Telah Tercatat di KPU
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu I dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan."