Kolom
Dr Abdul Aziz: Pilpres 2024 dalam Diskursus Kode Etik dan Hukum
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 11 Februari 2024 10:48 WIB
Banyak pejabat negara di negeri-negeri itu yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena terbukti atau bahkan baru diduga melakukan pelanggaran etik. Ini merupakan penghormatan mereka terhadap martabat kemanusiaan.
Sayangnya sikap seperti itu belum terjadi di Indonesia. Seorang pejabat negara hanya akan meninggalkan jabatannya jika menurut UU harus diberhentikan.
Seberat apa pun pelanggaran etik yang dilakukannya, jika dalam UU tidak secara eksplisit dinyatakan bersalah atau diberi hukuman dipecat dari jabatannya, dia akan terus menjabat. Contohnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari. ***
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Temukan Ratusan Surat Suara DPR dan DPRD Rusak
Sumber: Antara