DECEMBER 9, 2022
Kolom

Dr Abdul Aziz: Pilpres 2024 dalam Diskursus Kode Etik dan Hukum

image
Dr Abdul Aziz, M.Ag

Banyak pejabat negara di negeri-negeri itu yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena terbukti atau bahkan baru diduga melakukan pelanggaran etik. Ini merupakan penghormatan mereka terhadap martabat kemanusiaan. 

Sayangnya sikap seperti itu  belum terjadi di Indonesia. Seorang pejabat negara hanya akan meninggalkan jabatannya jika menurut UU  harus diberhentikan.

Seberat apa pun pelanggaran etik yang dilakukannya, jika dalam UU  tidak secara eksplisit dinyatakan bersalah atau diberi hukuman dipecat dari jabatannya, dia akan terus menjabat. Contohnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari. ***

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Temukan Ratusan Surat Suara DPR dan DPRD Rusak

Halaman:
1
2
3
4
Sumber: Antara

Berita Terkait