Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih Laporkan Unggahan Kementerian Pertahanan #PrabowoGibran2024 ke Bawaslu
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 23 Januari 2024 19:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kementerian Pertahanan, karena diduga melanggar Undang-undang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Selasa 23 Januari 2024.
Kementerian Pertahanan dilaporkan karena ada unggahan di akun resmi media sosial X @Kemhan_RI yang menyertakan tanda pagar #PrabowoGibran2024 pada Minggu 21 Januari 2024.
Tanda bukti penerimaan laporan ke Bawaslu RI adalah nomor 035/LP/PP/RI/ 00.00/I/2024.
Baca Juga: Perguruan Silat dan Pelaku Seni Budaya Jawa Barat Ini Dukung Prabowo-Gibran
Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, terlapor pada perkara ini adalah Kementerian Pertahanan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara," ujar Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Menurutnya, akun tersebut adalah akun resmi Kementerian Pertahanan yang berfungsi membagikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk mengampanyekan calon presiden dan wakil presiden.
Ibnu menilai pemakaian #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, koalisi berharap Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia juga menyatakan permintaan maaf atau klarifikasi yang dilakukan Kemhan tidak menghapus pelanggaran Undang-undang Pemilu.
Baca Juga: Kumpulan Relawan Jokowi Deklarasikan Dukungan ke PSI untuk Menangkan Prabowo-Gibran
"Bahkan, pihak Istana juga sudah menyatakan agar melakukan evaluasi internal. Akan tetapi, itu tidak akan menghapus pelanggaran Pemilu 2024," katanya.