Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 29 Januari 2024 19:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Bali mendportasi sekaligus menangkal seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang masuk Indonesia karena terlibat pencabulan kepada lima anak di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Denpasar pada 2019.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Senin 29 Januari 2024, pencegahan dan penangkalan seumur hidup juga bisa dikenakan kepada orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan atau pencegahan masuk wilayah Indonesia dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
WNA Jepang berinisial TK (58 tahun) itu telah dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.
Sebelum diusir ke Jepang, TK terlebih dahulu ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar karena deportasi tidak bisa dilaksanakan seketika itu juga.
Baca Juga: Hari Bakti Imigrasi ke-74, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Beri Dukungan Penuh
Ia kembali ke Jepang dengan biaya yang ditanggung keluarganya.
Ia dihukum penjara lima tahun setelah terbukti berbuat tindakan asusila kepada lima orang anak usia dini.
TK diusir dari Bali tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dudy menambahkan TK adalah pemegang izin tinggal terbatas pensiun dengan kode C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020.