DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia

image
Imigrasi di Bali mendeportasi WNA Jepang eks narapidana perkara pencabulan anak usia dini di Denpasar, Bali, Senin 29 Januari 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

Namun, selama kurun waktu Januari hingga April 2019, TK berbuat cabul kepada lima orang anak PAUD.

Waktu itu, TK meminta lima anak tersebut masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan asusila dengan iming-iming hadiah.

Kelima anak tersebut kemudian menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada orang tuanya dan selanjutnya orang tua mereka melaporkan TK kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Hari Bakti Imigrasi ke-74: Imigrasi Buka Layanan Paspor di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno, Minggu 28 Januari 2024

Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali, WNA Jepang berinisial TK sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di salah satu lembaga PAUD di Denpasar.

Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar di lingkungan PAUD tersebut.

TK bekerja serabutan dengan membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Baca Juga: Hari Bakti Imigrasi ke-74, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Beri Dukungan Penuh

Dia sesekali menjadi tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sekolah sedang libur atau tidak masuk kerja. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait