DECEMBER 9, 2022
Nasional

Jika Presiden Jokowi Berkampanye untuk Calon Presiden (Misalnya Prabowo Subianto), Bolehkah? Inilah Pandangan Denny JA

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

Ketiganya masih menjadi presiden, dan mereka berkampanye untuk calon presiden berikutnya (dirinya sendiri).

Jika mereka boleh berkampanye untuk calon presiden berikutnya (dirinya sendiri) walau masih menjadi presiden, bolehkah mereka juga berkampanye untuk calon presiden berikutnya, yang bukan dirinya sendiri?

Hadir Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.  Dalam undang-undang itu dinyatakan secara jelas dan tegas. Presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dengan catatan. Presiden tidak menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan yang melekat padanya. Presiden juga dalam kondisi cuti.

Baca Juga: Denny JA: Pasangan Capres dan Cawapres Terasosiasi Jokowi Paling Diuntungkan

Pakar tata negara Prof Yusril Ihsa Mahendra juga menyatakan. Memang presiden dan wakil presiden dibolehkan undang-undang untuk berkampanye.

Ketiga kita pun bisa melihat dari prinsip demokrasi. Setiap warga negara dibolehkan menyatakan sikap politiknya, pilihan politiknya, kecuali yang oleh kondisi khusus dilarang oleh hukum setempat.

Bagaimana juga, presiden tidak hanya pemimpin pemerintahan. Ia juga seorang pemimpin politik. 

Baca Juga: Denny JA: Banyak Keuntungan Bila Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran, Salah Satunya Mengurangi Ketegangan Politik

Sebagai pemimpin politik, presiden boleh menyatakan sikap politiknya, pilihan politiknya, termasuk juga siapa calon presiden yang didukungnya pada periode selanjutnya.

Kebolehan ini tak dilarang oleh hukum di Indonesia, tapi hanya dibatasi oleh syarat tak menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan yang melekat, dan dalam kondisi presiden sedang cuti. ***

Halaman:

Berita Terkait