Jika Presiden Jokowi Berkampanye untuk Calon Presiden (Misalnya Prabowo Subianto), Bolehkah? Inilah Pandangan Denny JA
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 25 Januari 2024 11:26 WIB
Tak hanya kasus Presiden Obama di tahun 2016. Ini terjadi pula ini di tahun 2008.
Waktu itu, George Bush masih menjadi presiden. Ia pun secara terbuka mendukung John McCain untuk maju sebagai calon presiden berikutnya.
George Bush pun berkampanye untuk John McCain ketika Bush masih menjadi presiden.
Baca Juga: Denny JA: Pasangan Capres dan Cawapres Terasosiasi Jokowi Paling Diuntungkan
Kita lihat di sini betapa di Amerika Serikat, presiden yang masih berkuasa berkampanye untuk calon presiden lain sudah diterima sebagai hal yang lazim saja.
Mengapa? Karena hal yang boleh- boleh saja jika presiden memiliki kepentingan agar legasinya, programnya, dilanjutkan oleh calon presiden yang ia merasa memiliki kesamaan visi, dan kemampuan.
Kedua, kita bisa melihat pada aturan konstitusi di Indonesia.
Konstitusi kita membolehkan presiden untuk maju kedua kalinya untuk kembali menjadi presiden.
Ini berarti tokoh yang sudah menjadi presiden pada periode pertama, ia boleh berkampanye ketika masih menjadi presiden (untuk dirinya sendiri) agar terpilih kembali sebagai presiden untuk periode kedua.
Megawati berkampanye ketika ia masih menjadi presiden di tahun 2004 bagi calon presiden berikutnya (dirinya sendiri).
Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo -Gibran 46,6 Persen, Pilpres Cukup Satu Putaran?
Hal yang sama terjadi pada SBY di tahun 2009. Hal serupa juga berulang pada Jokowi tahun 2019.