Jika Presiden Jokowi Berkampanye untuk Calon Presiden (Misalnya Prabowo Subianto), Bolehkah? Inilah Pandangan Denny JA
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 25 Januari 2024 11:26 WIB
Maka tiga hal sekaligus yang bisa kita jadikan variabel untuk analisis.
Pertama adalah studi perbandingan di negara demokrasi yang sudah matang.
Apakah di sana in action presidennya boleh berkampanye mendukung calon presiden yang akan datang.
Baca Juga: Denny JA: Pasangan Capres dan Cawapres Terasosiasi Jokowi Paling Diuntungkan
Kedua, kita lihat juga pada aturan konstitusi UUD 45 di Indonesia dan undang-undang yang ada.
Apakah soal presiden berkampanye itu juga diatur, dibolehkan atau dilarang atau ada pembatasannya?
Dan ketiga yang lebih universal adalah prinsip demokrasi. Bagaimana prinsip demokrasi mengatur hal ini?
Kita mulai dari contoh di negara maju. Ini data yang bisa kita lacak di google. Di tahun 2016 Obama masih menjadi presiden. Ia masih berkuasa.
Tapi ketika itu Barack Obama berkampanye untuk Hillary Clinton, dengan begitu intensif. Kampanyenya begitu masif. Media setempat bahkan menyebutnya fenomenal. Historis!
Hillary yang dulu menjadi kompetitornya, ia kalahkan, lalu Obama menjadikan Hillary sebagai menteri luar negeri.
Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo -Gibran 46,6 Persen, Pilpres Cukup Satu Putaran?
Di tahun 2016, Hillary maju sebagai calon presiden dan Obama sebagai presiden mendukungnya, mengendors-nya secara terbuka. Obama juga aktif berkampanye.