Mahfud MD: Bansos adalah Bantuan Negara, Bukan Kemurahan Seseorang
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 24 Januari 2024 07:16 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mahfud MD menegaskan, bantuan sosial (bansos) adalah bantau negara, bukan bantuan dari pemerintah.
Hal ini ditegaskan Mahfud di diskusi bertema Tabrak Prof, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 januari 2024 malam sewaktu menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.
Ia menjelaskan, penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum.”
“Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," katanya.
Menurutnya, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
Baca Juga: Ucapan Mahfud Usai Debat Pilpres: Pak Ganjar dan Pak Jokowi Itu Presiden Rakyat
"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.
Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, karena ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.
"Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat," katanya.
Baca Juga: Mahfud Md: Saya Sudah Lama Berencana Mundur dari Jabatan Menteri Koordinator Polhukam
Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.
"Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki," katanya. ***