Badikenita Sitepu: Kemiskinan di Jawa Tengah dan Strategi Intervensi Ganjar Berbasis Desa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 22 September 2023 08:00 WIB
Sudah bukan lagi rahasia, bahwa pemegang kuasa BUMDES dikuasai oleh sumber daya yang kurang kompeten. Pemilihan Koordinator atau Kepala BUMDES harus dibuka secara luas melalui musyawarah untuk mufakat, sebagai sebuah metode dalam perumusan hasil dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD saat ini melemah fungsinya sehingga aspek pengawasan pada Kades/Lurah juga melemah. Intervensi sosial merupakan tugas berat bagi Ganjar.
Namun hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan bagi seorang Ganjar dalam melihat potensi masyarakat Jawa Tengah yang didominasi budaya guyub. Keguyuban jangan sampai terkikis oleh arus informasi yang begitu deras. Karena keguyuban masyarakat Jawa Tengah adalah faktor penunjang bagi setiap upaya Ganjar memberantas dan mengentaskan kemiskinan di Jawa Tengah.
Intervensi sosial harus disertai penguatan berbasis masyarakat. Di sisi lain nilai Gini Ratio (GR) Jawa Tengah, yang masih relatif lebih rendah dibanding daerah sekitarnya, merupakan modal dasar yang cukup kuat bagi Ganjar untuk melakukan akselerasi pemberantasan kemiskinan di wilayahnya.
Pengawasan juga selayaknya dilakukan Ganjar terhadap penggunaan APBD, dan tidak melulu berorientasi pada daya serap pada APBD semata.
Baca Juga: Kapolda Gorontalo Ungkap Penyebab Pendemo Bakar Kantor Bupati Pohuwato hingga Hangus
Dampak penggunaan APBD di Jawa Tengah, seharusnya tidak hanya sebatas dinilai dari sisi pembangunan fisik semata. Akan tetapi juga perlu dilakukan pengelolaan dan pemantauan penggunaan anggaran APBD secara ketat, dan hasilnya haruslah efektif dan sesuai target capaian yang ditetapkan pemerintah pusat.
Intinya bahwa dampak penggunaan APBD pada peningkatan kesadaran masyarakat, untuk turut serta (partisipatif) dalam pembangunan desa, harus terukur dan konkret.
Dengan metode yang konsisten, serta fokus pada program-program pembangunan desa berbasis pada usulan di RPJMD yang bermula dari tingkat yang paling bawah, seringkali terjadi stagnasi aspirasi usulan dari desa yang tidak bisa diakomodir dalam Musrenbang.