Kinerja Penurunan Kemiskinan di Jawa Tengah Sebagai Modal Ganjar Pranowo Menjadi Calon Presiden 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 20 September 2023 08:10 WIB
Lebih dari itu, untuk menghapuskan kemiskinan ekstrim menjadi 0 persen, Jokowi telah memajukan target pencapaiannya menjadi 2024; jauh lebih awal dari target SDGs yang dicanangkan tercapai pada 2030.
Untuk itu, pada 2022 Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Instruksinya antara lain adalah mengharuskan adanya kerjasama, keterpaduan dan sinergitas antar-K/L maupun dengan pemerintah daerah dalam berbagai program yang menjadi tupoksi masing-masing.
Dalam konteks otonomi daerah (kecuali di Provinsi DKI), yang perlu diingat adalah hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota bukanlah hubungan subordinatif, karena bupati/walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Oleh karenanya, “hitam putihnya” penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota tidak bisa diatributkan sepenuhnya kepada gubernur.
Berangkat dari kebijakan tersebut, alokasi anggaran pengentasan kemiskinan yang didistribusikan ke pemerintah daerah meningkat dari tahun ke tahun. Besaran alokasi ke masing-masing daerah tentu merujuk pada jumlah penduduk miskin di daerah bersangkutan yang tercermin dalam jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Makin besar jumlah penduduk miskin di suatu daerah, maka makin besar pula alokasi anggaran yang diterima, begitupun sebaliknya. Di Papua misalnya, meskipun tingkat kemiskinannya sangat tinggi, namun karena jumlah penduduknya kecil, alokasi total bansos yang mereka terima juga kecil. Tabel 1 menunjukkan salah satu jenis bansos sosial dalam bentuk bantuan pangan tahun 2022 di 6 provinsi Pulau Jawa.
Tabel 1 Realisasi Jumlah KPM dan Anggaran Bansos Pangan Tahun Anggaran 2022
Provinsi | Realisasi Jumlah KPM | Realisasi Anggaran Bansos |
DKI Jakarta |
Berita TerkaitTerpopuler |