Ini Dia Tunjangan yang Mungkin Berubah dengan Skema Single Salary PNS Tahun 2024: Rugi atau Manfaat?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 September 2023 16:32 WIB
Aturan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan umum berbeda-beda tergantung pada golongan PNS, dengan jumlah tertinggi sebesar Rp 190.000 untuk golongan IV dan yang terendah sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.
Baca Juga: WOW, Tidak Hanya Anak Sekolah, PNS di NTT Wajib Masuk Kantor Pukul 05.30 WITA Inilah Alasannya
Untuk informasi bahwa tunjangan-tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan pensiun yang tetap akan diterima oleh PNS setiap bulan setelah mereka pensiun dari pekerjaan mereka.
Penghapusan potensi tunjangan-tunjangan ini dalam rangka penggantian dengan sistem single salary telah menciptakan diskusi hangat di kalangan ASN.
Beberapa mendukung ide ini sebagai upaya untuk menyederhanakan administrasi kepegawaian dan meningkatkan efisiensi.
Sementara yang lain merasa khawatir bahwa hal ini dapat mengurangi penghasilan PNS secara keseluruhan.
Pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan perencanaan lebih lanjut terkait dengan implementasi single salary.
Keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal negara.***