Ini Dia Tunjangan yang Mungkin Berubah dengan Skema Single Salary PNS Tahun 2024: Rugi atau Manfaat?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 September 2023 16:32 WIB
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang biasanya diterima oleh PNS.
Tukin yang Jumlahnya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan instansi bekerja baik pusat maupun daerah.
Di tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi diterima oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Buat PNS, TNI dan Polri Ini Syarat hingga Keuntungan Mendaftar Beasiswa LPDP 2023
Besaran ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dengan nominal tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Selain itu untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 diberikan kepada jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Menurut peraturan ini, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.