DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Dia Tunjangan yang Mungkin Berubah dengan Skema Single Salary PNS Tahun 2024: Rugi atau Manfaat?

image
Ini dia jenis tunjangan yang bakal dihapus tahun 2024 karena adanya skema single salary PNS.

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang biasanya diterima oleh PNS.

Tukin yang Jumlahnya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan instansi bekerja baik pusat maupun daerah.

Di tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi diterima oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Buat PNS, TNI dan Polri Ini Syarat hingga Keuntungan Mendaftar Beasiswa LPDP 2023

Besaran ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dengan nominal tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Selain itu untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 diberikan kepada jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Cakep, Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Besaran Baru Biaya Perjalanan Dinas, Uang Lembur, dan Paket Internet PNS

Menurut peraturan ini, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait