Ini Dia Tunjangan yang Mungkin Berubah dengan Skema Single Salary PNS Tahun 2024: Rugi atau Manfaat?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 September 2023 16:32 WIB
Meskipun demikian, besaran uang makan di kedua aturan tersebut tetap sama yakni PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2023 yang Cair Bulan April, Cek di Sini Sebelum Mudik
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu eselon.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, Rp 4.375.000 untuk eselon IB, dan seterusnya sesuai dengan tingkat eselon.
Baca Juga: HORE, THR PNS 2023 Cair Lebih Cepat, Cek Segera Jadwal dan Besaran Tunjangan yang Diterima
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.