DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Dia Tunjangan yang Mungkin Berubah dengan Skema Single Salary PNS Tahun 2024: Rugi atau Manfaat?

image
Ini dia jenis tunjangan yang bakal dihapus tahun 2024 karena adanya skema single salary PNS.

Meskipun demikian, besaran uang makan di kedua aturan tersebut tetap sama yakni PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.

Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2023 yang Cair Bulan April, Cek di Sini Sebelum Mudik

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu eselon.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, Rp 4.375.000 untuk eselon IB, dan seterusnya sesuai dengan tingkat eselon.

Baca Juga: HORE, THR PNS 2023 Cair Lebih Cepat, Cek Segera Jadwal dan Besaran Tunjangan yang Diterima

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait