DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Dia Tunjangan yang Mungkin Berubah dengan Skema Single Salary PNS Tahun 2024: Rugi atau Manfaat?

image
Ini dia jenis tunjangan yang bakal dihapus tahun 2024 karena adanya skema single salary PNS.

Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak untuk PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, dimana besarannya ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Butuh Ribuan Mahasiswa Tahun 2023, Jadi PNS Bermasa Depan Cerah: Ini Tanggal Pendaftarannya

Tunjangan anak ini memiliki Batasan maksimal tiga orang anak setiap anggota PNS.

Untuk mendapatkan tunjangan anak, anak PNS harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar-benar menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Wow Selain THR, Tahun Ini PNS juga Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Begini Kata Sri Mulyani

Kemudian, besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait