Ini Dia Tunjangan yang Mungkin Berubah dengan Skema Single Salary PNS Tahun 2024: Rugi atau Manfaat?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 September 2023 16:32 WIB
Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak untuk PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, dimana besarannya ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan anak ini memiliki Batasan maksimal tiga orang anak setiap anggota PNS.
Untuk mendapatkan tunjangan anak, anak PNS harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar-benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Wow Selain THR, Tahun Ini PNS juga Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Begini Kata Sri Mulyani
Kemudian, besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.