DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Dia Tunjangan yang Mungkin Berubah dengan Skema Single Salary PNS Tahun 2024: Rugi atau Manfaat?

image
Ini dia jenis tunjangan yang bakal dihapus tahun 2024 karena adanya skema single salary PNS.

ORBITINDONESIA.COM – Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengumumkan rencana pemerintah untuk merancang skema single salary PNS alias gaji tunggal.

Pemerintah menegaskan bahwa skema single salary PNS ini merupakan salah satu prioritas dalam rencana kerja pemerintah pada tahun 2024 khususnya untuk mensejahterakan PNS.

Jika skema ini benar-benar diterapkan, maka tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dihapus.

Baca Juga: Apa Itu Single Salary PNS ? Begini Penjelasan, Pro Kontra dan Skema yang Mungkin Diujicobakan

Kemudian tunjangan yang diterima PNS akan digantikan dengan satu penghasilan tunggal yang mencakup semua komponen.

Menariknya, tunjangan apa saja yang biasanya diterima oleh para PNS dan PPPK yang mungkin akan dihapus oleh pemerintah?

Nah Berikut informasi mengenai daftar tunjangan yang banyak diperbincangkan oleh Masyarakat:

Baca Juga: Resmi! Presiden Umumkan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Sebesar 8 Persen dan Pensiunan 12 persen

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang biasanya diterima oleh PNS.

Tukin yang Jumlahnya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan instansi bekerja baik pusat maupun daerah.

Di tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi diterima oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Buat PNS, TNI dan Polri Ini Syarat hingga Keuntungan Mendaftar Beasiswa LPDP 2023

Besaran ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dengan nominal tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Selain itu untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 diberikan kepada jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Cakep, Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Besaran Baru Biaya Perjalanan Dinas, Uang Lembur, dan Paket Internet PNS

Menurut peraturan ini, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak untuk PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, dimana besarannya ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Butuh Ribuan Mahasiswa Tahun 2023, Jadi PNS Bermasa Depan Cerah: Ini Tanggal Pendaftarannya

Tunjangan anak ini memiliki Batasan maksimal tiga orang anak setiap anggota PNS.

Untuk mendapatkan tunjangan anak, anak PNS harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar-benar menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Wow Selain THR, Tahun Ini PNS juga Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Begini Kata Sri Mulyani

Kemudian, besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Meskipun demikian, besaran uang makan di kedua aturan tersebut tetap sama yakni PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.

Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2023 yang Cair Bulan April, Cek di Sini Sebelum Mudik

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu eselon.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, Rp 4.375.000 untuk eselon IB, dan seterusnya sesuai dengan tingkat eselon.

Baca Juga: HORE, THR PNS 2023 Cair Lebih Cepat, Cek Segera Jadwal dan Besaran Tunjangan yang Diterima

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Aturan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besaran tunjangan umum berbeda-beda tergantung pada golongan PNS, dengan jumlah tertinggi sebesar Rp 190.000 untuk golongan IV dan yang terendah sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

Baca Juga: WOW, Tidak Hanya Anak Sekolah, PNS di NTT Wajib Masuk Kantor Pukul 05.30 WITA Inilah Alasannya

Untuk informasi bahwa tunjangan-tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan pensiun yang tetap akan diterima oleh PNS setiap bulan setelah mereka pensiun dari pekerjaan mereka.

Penghapusan potensi tunjangan-tunjangan ini dalam rangka penggantian dengan sistem single salary telah menciptakan diskusi hangat di kalangan ASN.

Beberapa mendukung ide ini sebagai upaya untuk menyederhanakan administrasi kepegawaian dan meningkatkan efisiensi.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy: 2 PNS Polri Diduga Terlibat Percaloan Penerimaan Bintara

Sementara yang lain merasa khawatir bahwa hal ini dapat mengurangi penghasilan PNS secara keseluruhan.

Pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan perencanaan lebih lanjut terkait dengan implementasi single salary.

Keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal negara.***

Berita Terkait