Orbit Indonesia
Puisi Esai Denny JA: Kami Ikhlas Dikubur Hidup-hidup, Kasus Ahmadiyah di NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Agustus 2022 09:20 WIB
setahun sebelum warga Ahmadiyah diusir dari kampung halamannya sendiri di Ketapang,
MUI mengeluarkan fatwa:
“Ahmadiyah paham yang sesat!”
Seru MUI:
“Ahmadiyah ajaran menyimpang.
Itu di luar Islam.
Ia harus dibubarkan.
Perbedaan teologi Ahmadiyah dengan Islam tidak dapat ditoleransi.” (2)