Orbit Indonesia
Puisi Esai Denny JA: Kami Ikhlas Dikubur Hidup-hidup, Kasus Ahmadiyah di NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Agustus 2022 09:20 WIB
Apa jadinya jika pemerintah ikut campur?
Hanya membolehkan meyakini Ishak saja? Atau Ismail saja?
Lalu keyakinan yang berbeda dilarang?
Bukankah Ahmadiyah sudah ada di Indonesia sejak tahun 1925?
Juga kini Ahmadiyah sudah mendunia, hidup di 200 negara?
Mengapa baru di era reformasi, Ahmadiyah diintervensi oleh Surat Keputusan Bersama 3 Menteri?”