Orbit Indonesia
Puisi Esai Denny JA: Kami Ikhlas Dikubur Hidup-hidup, Kasus Ahmadiyah di NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Agustus 2022 09:20 WIB
Majdi menggumam sendiri.
“Negara harus membiarkan agama menjadi urusan masyarakat.
Negara harus membebaskan interpretasi agama menjadi urusan komunitas.
Negara tak boleh ikut campur.
Tak memihak interpretasi manapun.
Yang dilarang negara hanya satu: kekerasan, paksaan, dan kriminal.