Orbit Indonesia
Puisi Esai Denny JA: Kami Ikhlas Dikubur Hidup-hidup, Kasus Ahmadiyah di NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Agustus 2022 09:20 WIB
Tiga tahun kemudian.
Ada kebijakan resmi pemerintah.
Surat Keputusan Bersama
di tahun 2008.
Ditandatangani menteri agama, menteri dalam negeri, dan jaksa agung. (3)
Ini isi yang memicu.
“Memberi peringatan dan memerintahkan.