DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Denny JA: Yang Percaya Hak Asasi Manusia Malah Dipenjara?

image
Posisi Hak Asasi Manusia di Dalam RUU KUHP.

Oleh: Denny JA

ORBITINDONESIA – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) segera dicatat dunia dan sejarah sebagai skandal jika tak ada revisi pada pasal tentang consensual sex di Pasal 415, 416: Zina, Kumpul Kebo.

Sejarah dunia akan mencatat respon Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi; Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan; Airlanggga Hartarto selaku Ketua Umum; Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra, Susilo Bambang Yudhoyono/Agus Harimurti Yudhoyono selaku pimpinan Partai Demokrat; Surya Paloh selaku Ketua Umum Nasional Demokrat, dan ketua umum partai lain tentang apakah mereka melindungi warga negaranya secara setara.

Akan dicatat apakah mereka melawan, atau malah menyetujui atau paling sedikit membiarkan, sehingga warga yang percaya paham hak asasi manusia di Indonesia (soal Rights To Privacy, consensual sex) dipenjara melalui  KUHP yang baru (jika tak ada revisi pada pasal 415, 416)?

Baca Juga: Diplomasi Jokowi

Kita di Indonesia sudah terbiasa dengan paham “Bagimu Agamamu, Bagiku Agamaku.” Berbagai paham yang berbeda bahkan bertentangan tentang agama dapat hidup berdampingan. Beda paham agama tidak dipenjara.

Yang satu boleh meyakini bahwa Yesus (Nabi Isa) wafat disalib. Yang lainnya boleh meyakini fakta sejarah yang bertentangan: Yesus (Nabi Isa) tak wafat disalib.

Yang satu boleh meyakini Nabi Ibrahim akan mengurbankan anaknya yang bernama Ishak. Yang lain boleh meyakini fakta sejarah yang bertentangan lainnya: bukan Ishak tapi Ismail yang akan dikurbankan.

Bahkan dua fakta sejarah yang berbeda, bertentangan, boleh diyakini oleh siapa saja. Perbedaan ini tak membuat yang berbeda masuk penjara.

Halaman:

Berita Terkait