Kejagung: Anggota Tim Legal Wilmar Group Beri Suap Rp60 Miliar Guna Muluskan Putusan Lepas
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Rabu, 16 April 2025 06:40 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group memberikan uang suap Rp60 miliar guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pemberian suap itu berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO.
“Pada saat itu, Wahyu Gunawan (WG) menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 April 2025 malam.
Baca Juga: Tekan Harga CPO, DPR Ingatkan Pemerintah Miliki Data Valid Luas Lahan Kelapa Sawit Milik Industri
Tersangka WG pun meminta tersangka AR untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara.
Hal tersebut lantas disampaikan oleh AR kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi. Mendengar kabar tersebut, MS kemudian menemui tersangka MSY selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” kata Qohar.
Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di Wilmar Group Indonesia
Menurut Qohar, sekitar dua pekan kemudian, AR kembali dihubungi oleh WG yang menyampaikan agar perkara ini segera diurus.
AR pun menyampaikan kepada MS dan MS kembali menemui MSY di rumah makan yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.
Baca Juga: Wilmar Luncurkan Program MEP untuk Bantu Bisnis Penggilingan Gabah Semakin Dilirik Industri
Menindaklanjuti hal tersebut, tersangka AR, WG, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.