DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BPOM Terindikasi Ceroboh dan Diskriminatif, Khususnya Soal Pelabelan BPA di Galon Polikarbonat

image
Kepala BPOM Penny Lukito. BPOM dituding ceroboh dan diskriminatif.

Sangat diskriminatif karena hanya diberlakukan terhadap produk kemasan galon polikarbonat.

Padahal, kemasan galon sekali pakai yang berbahan PET (Polyethylene Terephthalate) juga ada zat berbahayanya, seperti asetaldehid, antimon, dan etilen glikolnya.

Tapi kenapa galon sekali pakai berbahan PET ini tidak dilabeli juga seperti halnya galon guna ulang? “Kami hanya menuntut rasa keadilan dan kesetaraan dalam hal ini,” katanya.  

Pakar Kimia dan Ahli Polimer dari ITB, Ahmad Zainal, juga menyampaikan pelabelan mengandung BPA terhadap kemasan pangan berbahan polikarbonat sebenarnya tidak perlu.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Geledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandarlampung

Ini karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon polikarbonat aman untuk digunakan.

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM.

Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS yang menandakan bahwa produk itu aman.

Bahkan, kata Zainal, Kominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya pada galon itu hoaks.

Baca Juga: Dukungan untuk PDIP, Golkar dan PKB Lebih Banyak Datang Dari Pemilih Berpendidikan Lebih Rendah

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8

Berita Terkait