BPOM Terindikasi Ceroboh dan Diskriminatif, Khususnya Soal Pelabelan BPA di Galon Polikarbonat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 November 2022 17:20 WIB
Ini melibatkan Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi dan wilayah yang sulit terjangkau/perbatasan dilakukan oleh Pos Pengawasan Obat dan Makanan (Pos POM).
Hal ini menjadi pelecut bagi BPOM untuk memperbaiki kinerjanya dalam pengawasan, untuk memastikan obat dan makanan yang beredar aman dikonsumsi oleh konsumen.
Maka YLKI menegaskan, ke depannya hasil pengawasan BPOM harus dilaporkan ke masyarakat secara berkala, terkait temuan obat dan makanan yang tidak standar, agar konsumen terinformasi dengan baik dan benar.
Sedangkan dalam kasus kandungan BPA di galon AMDK yang bisa digunakan ulang, staf ahli Kementerian Koperasi dan UKM RI, Luhur Pradjarto, meminta agar BPOM tidak mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pengusaha tertentu saja.
Misalnya, pelabelan “berpotensi mengandung BPA” yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat.
Padahal, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat. Bukan untuk sekelompok tertentu saja.
Menurut Luhur, ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya.
Kementerian Koperasi dan UKM harus mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha.