BPOM Terindikasi Ceroboh dan Diskriminatif, Khususnya Soal Pelabelan BPA di Galon Polikarbonat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 November 2022 17:20 WIB
Tapi, itu juga harus yang sesuai prosedur. Luhur sendiri mengaku, ia belum pernah mendengar ada laporan masyarakat meninggal atau terkena penyakit berbahaya, hanya karena mengonsumsi air minum galon guna ulang.
Jadi prinsipnya, kata Luhur, Kementerian Koperasi dan UKM ingin agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan BPOM itu jangan hanya sepihak, tapi untuk semua pihak.
Sekjen Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), M. Imam Machfudi Noor, menegaskan, wacana pelabelan BPA ini jelas sangat berdampak terhadap usaha depot air minum isi ulang.
Pasalnya, konsumen air minum isi ulang selama ini menggunakan galon guna ulang saat membeli air di depot-depot.
Baca Juga: Saiful Mujani: Ekonomi Buruk Menguntungkan Anies, Ekonomi Baik Akan Memperkuat Ganjar Pranowo
“Kalau galon ini dihilangkan, apa konsumen mau beli pakai ember. (Itu) ‘kan nggak mungkin. Galon sekali pakai juga kan tidak bisa digunakan berulang,” ucapnya
Dia mengatakan, akan banyak usaha depot air minum isi ulang yang bangkrut akibat kebijakan BPOM soal pelabelan BPA ini.
Apalagi, anggota Asdamindo masih banyak yang tergolong usaha sangat kecil, yang pangsa pasarnya hanya 200-300 rumah.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan keberatan dengan pelabelan BPA, karena menganggap kebijakan itu bersifat diskriminatif.
Baca Juga: PIS Ajak Masyarakat Dukung Usulan Gelar Pahlawan Nasional Bagi Buya Ahmad Syafii Maarif