DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BPOM Terindikasi Ceroboh dan Diskriminatif, Khususnya Soal Pelabelan BPA di Galon Polikarbonat

image
Kepala BPOM Penny Lukito. BPOM dituding ceroboh dan diskriminatif.

BPOM telah menyampaikan hasil penindakan pada industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan tidak memenuhi standar (TMS). Sejauh ini, terdapat dua perusahaan yang akan dipidanakan.

Menanggapi hal itu, Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, mengatakan terjadinya lolos obat di pasaran yang tidak sesuai standar merupakan indikasi pengawasan oleh BPOM lemah.  

Tugas BPOM bukan hanya pre-market tapi juga post-market (Liputan6.com, 1 November 2022).

Pre-market evaluation merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.

Baca Juga: Deretan Artis yang Memelihara Kucing, Perawatannya Mencapai Puluhan Juta Hingga Disiapkan Ruangan Khusus

Penilaian itu dilakukan terpusat, agar produk itu nantinya memiliki izin edar yang berlaku secara nasional.

Pengawasan setelah beredar (post-market control) adalah untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan, dan informasi produk yang dilakukan dengan sampling produk obat dan makanan yang beredar.

Serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, pemantauan farmakovigilan, dan pengawasan label/penandaan dan iklan.

Menurut YLKI, pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar.

Baca Juga: SMRC: Pemilih PDIP yang Setia Sekitar 66 Persen, Sisanya Ada 21 Persen yang Pindah ke Partai Lain

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8

Berita Terkait