BPOM Terindikasi Ceroboh dan Diskriminatif, Khususnya Soal Pelabelan BPA di Galon Polikarbonat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 November 2022 17:20 WIB
BPOM telah menyampaikan hasil penindakan pada industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan tidak memenuhi standar (TMS). Sejauh ini, terdapat dua perusahaan yang akan dipidanakan.
Menanggapi hal itu, Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, mengatakan terjadinya lolos obat di pasaran yang tidak sesuai standar merupakan indikasi pengawasan oleh BPOM lemah.
Tugas BPOM bukan hanya pre-market tapi juga post-market (Liputan6.com, 1 November 2022).
Pre-market evaluation merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.
Penilaian itu dilakukan terpusat, agar produk itu nantinya memiliki izin edar yang berlaku secara nasional.
Pengawasan setelah beredar (post-market control) adalah untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan, dan informasi produk yang dilakukan dengan sampling produk obat dan makanan yang beredar.
Serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, pemantauan farmakovigilan, dan pengawasan label/penandaan dan iklan.
Menurut YLKI, pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar.
Baca Juga: SMRC: Pemilih PDIP yang Setia Sekitar 66 Persen, Sisanya Ada 21 Persen yang Pindah ke Partai Lain