BPOM Terindikasi Ceroboh dan Diskriminatif, Khususnya Soal Pelabelan BPA di Galon Polikarbonat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 November 2022 17:20 WIB
Ia juga menyinggung proses pidana yang ditujukan BPOM pada PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kedua perusahaan farmasi itu disebut telah menggunakan EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Padahal keduanya sudah memproduksi dan mengedarkan obat sejak lama.
Kedua zat tersebut diduga menjadi pemicu penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.
Menurut Masdalina pada 1 November 2022, temuan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak berjalan.
Jadi tidak jelas, apa yang selama ini BPOM kerjakan. Jika sekadar memberi perizinan, dua perusahaan farmasi yang dipersoalkan itu sudah mengantongi izin edar. Jadi BPOM sebetulnya telah kecolongan dalam hal ini.
Apabila BPOM berdalih pemeriksaan rutin EG dan DEG tak dilakukan di Indonesia karena tidak diatur dalam pakem internasional, lantas mengapa ada aturan yang menyebutkan ambang batas EG dan DEG.
Masdalina menilai seharusnya metode pengawasan BPOM mudah dilakukan dengan cara melakukan sampling uji coba produk.
Namun, BPOM tidak ada upaya untuk mitigasi ataupun mencegah agar tidak terjadi kondisi yang diduga mengakibatkan ratusan anak meninggal akibat GGAPA itu.