DECEMBER 9, 2022
Nasional

PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Berkait Tindak Pidana

image
Beberapa barang bukti bisnis gelap jual beli rekening. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berkait tindak pidana.

Melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah merinci, dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya ialah rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.

Rekening-rekening ini, katanya, kemudian dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant).

Baca Juga: Langkah Tegas PPATK Bekukan Rekening Achiruddin Hasibuan Senilai Puluhan Miliar, DPR Minta KPK Segera Bersiap

Sedangkan lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (Bansos) yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.

Dana Bansos Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.

PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant.

Baca Juga: Wow, Komisi III DPR RI Minta Data PPATK tentang Pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Judi Online

Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan kepada nasabahagar aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.

PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan program asta cita pemerintah serta tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK.

Baca Juga: Ivan Yustiavandana: PPATK Deteksi Aliran Dana Judi Online Melalui "Follow the Money"

Apabila menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi bank untukproses verifikasi lebih lanjut.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ingatkan PPATK Jaga Rekening Nasabah Agar Tak Disalahgunakan untuk Pidana

Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Nasabah Aman Walau Rekening Diblokir PPATK

Nasabah dapat mengecek secara mandiri untuk mengetahui rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali.

Hal ini dapat ditempuh melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada bank.***

Halaman:

Berita Terkait