DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPK Umumkan Wapres Gibran Rakabuming Raka Berharta Rp27,519 Miliar pada 2024

image
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersalaman dengan sejumlah seniman saat berkunjung ke Pesta Kesenian Bali ke-47 di Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat, 4 Juli 2025. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id mengumumkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki harta senilai Rp27,519 miliar pada 2024.

Berdasarkan data pada laman tersebut, yang dikutip di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025, Wapres Gibran menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2024 pada 28 Maret 2025.

Harta Wapres Gibran senilai Rp27,519 miliar itu terdiri atas dua aset tanah dan bangunan di Surakarta, Jateng; dua aset tanah dan bangunan di Sragen, Jateng; dan tiga aset tanah di Surakarta.

Baca Juga: Wapres Gibran Jelaskan Alasan Malam-malam Sambangi Sekolah Rakyat Prof Dr Soeharso di Solo, Jawa Tengah

Ketujuh aset itu bernilai Rp17,44 miliar.

Kemudian, empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp312 juta.

Selain itu, Wapres memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp280 juta.

Baca Juga: Wapres Gibran Berdampingan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani Hadiri Upacara Praspa TNI-Polri 2025

Wapres juga memiliki surat berharga senilai Rp5,552 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp3,935 miliar.

Adapun Wapres tidak memiliki utang, sehingga jumlah harta secara keseluruhan yang dimiliki berjumlah Rp27,519 miliar.

Wapres Gibran Rakabuming Raka wajib melaporkan LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).***

Berita Terkait