DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Nasabah Aman Walau Rekening Diblokir PPATK

image
Menko Polkam Budi Gunawan (ANTARA/Ho-Humas Kemenko Polkam)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPATK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan: Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan PPN 12 Persen

Menurut pria yang akrab disapa BG ini, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun dari Kasus Korupsi

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata BG.

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan: Kementerian, BUMN dan BUMD Dapat Pendampingan Hukum Demi Cegah Korupsi

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

Halaman:

Berita Terkait