PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Berkait Tindak Pidana
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 30 Juli 2025 15:49 WIB

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.
PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan program asta cita pemerintah serta tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK.
Apabila menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi bank untukproses verifikasi lebih lanjut.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.
Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.
Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.
Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
Nasabah dapat mengecek secara mandiri untuk mengetahui rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali.
Hal ini dapat ditempuh melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada bank.***