DECEMBER 9, 2022
Nasional

PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Berkait Tindak Pidana

image
Beberapa barang bukti bisnis gelap jual beli rekening. (ANTARA)

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.

PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan program asta cita pemerintah serta tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK.

Apabila menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi bank untukproses verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Langkah Tegas PPATK Bekukan Rekening Achiruddin Hasibuan Senilai Puluhan Miliar, DPR Minta KPK Segera Bersiap

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.

Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun

Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Nasabah dapat mengecek secara mandiri untuk mengetahui rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali.

Baca Juga: Wow, Komisi III DPR RI Minta Data PPATK tentang Pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Judi Online

Hal ini dapat ditempuh melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada bank.***

Halaman:

Berita Terkait