PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Berkait Tindak Pidana
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 30 Juli 2025 15:49 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berkait tindak pidana.
Melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah merinci, dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya ialah rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.
Rekening-rekening ini, katanya, kemudian dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant).
Sedangkan lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (Bansos) yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.
Dana Bansos Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.
PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant.
Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan kepada nasabahagar aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.