DECEMBER 9, 2022
Kolom

Karut Marut Infrastruktur Jalan Perlu Pembenahan Sebelum Terapkan Zero ODOL

image
Direktur Eksekutif Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Budi Wiyono (Foto: Istimewa)

“Akibatnya, sistem transportasi nasional menjadi parsial, inefisien, dan gagal memenuhi kebutuhan konektivitas antar wilayah, khususnya dalam membangun Indonesia sebagai negara maritim, dan juga tidak mampu menekan biaya logistik” tuturnya.

Lebih jauh lagi, katanya, tidak ada keterkaitan yang jelas dan fungsional antara UU Transportasi dan UU Penataan Ruang, dengan UU Transportasi serta UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam satu aliran proses perencanaan.

Menurutnya, ini menyebabkan tidak ada norma hukum yang mengatur kebutuhan dan tatanan transportasi nasional yang terstruktur dan sistemik yang diturunkan dari rencana tata ruang, dan dijadikan acuan dalam merencanakan pembangunan transportasi berdasarkan UU No.25 Tahun 2004 tentang SPPN (pembangunan transportasi tidak didasarkan cetak biru).

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo: Zero ODOL Belum Bisa 100 Persen Dilakukan Saat ini

Karenanya, lanjutnya, pembentukan UU Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) yang terintegrasi, holistik, inklusif, dan terstruktur hingga ke tingkat desa, menjadi sangat mendesak untuk menciptakan perencanaan berbasis kebutuhan (demand-driven), mengharmoniskan transportasi dengan tata ruang, memperkuat negara maritim, dan mewujudkan pemerataan pembangunan nasional. “Ini perlu dibenahi dulu untuk bisa mewujudkan Zero ODOL nantinya,” ucapnya.***

Halaman:

Berita Terkait