DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Mantan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar

image
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025 malam. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Kemudian, dibuat proposal yang seolah-olah dari pelaku seni atau sanggar, disposisi dan nota dinas dari Dinas Kebudayaan, serta surat-surat lainnya hingga daftar hadir, daftar honorarium, dan bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Jaksa menyebut para terdakwa menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar yang dipinjam identitasnya alias fiktif dan membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran sebenarnya (markup).

“Menyusun foto dokumentasi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan melalui proses editing foto; membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian ondel-ondel yang tidak sesuai dengan kenyataan,” kata jaksa.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Serahkan Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran itu, Dinas Kebudayaan Jakarta mencairkan anggaran kepada penerima yang tercantum, yakni Gatot beserta pihak-pihak lainnya yang identitasnya diduga direkayasa.

Selama periode 2022–2024, Gatot atas dasar penunjukan dari Iwan dan arahan Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38.658.762.470,69.

Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8.196.917.258,00. “Sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp30.461.845.212,69,” ucap jaksa.

Baca Juga: KPK Bahas Peningkatan Kerja Sama Saat Terima Kunjungan Lembaga Antikorupsi ICAC Hong Kong

Selain itu, pada periode tahun anggaran yang sama, selain melaksanakan PKT melalui kerja sama dengan Gatot, Dinas Kebudayaan Jakarta juga melaksanakan sendiri kegiatan PKT secara swakelola.

Pengelolaan kegiatan PKT secara swakelola dimulai dari adanya permohonan dukungan acara kepada Kadisbud DKI Jakarta agar pelaksanaan kegiatan seni tari atau seni musik tradisional oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Iwan selaku Kadisbud saat itu menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskan disposisi secara berjenjang hingga berakhir di Fairza. Diputuskan bahwa Dinas Kebudayaan Jakarta akan memfasilitasi acara PKT tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Selaku Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Sebelum acara dilaksanakan, Fairza terlebih dahulu menentukan sanggar, pelaku seni, maupun vendor peralatan acara. Fairza pun merekayasa bukti-bukti pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan PKT secara swakelola tahun 2022–2024 itu.

Halaman:

Berita Terkait