Mantan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 18 Juni 2025 04:32 WIB

Rekayasa yang dilakukan antara lain menambahkan komponen tampilan yang sebenarnya tidak digelar alias fiktif, menaikkan pembayaran honor pelaku seni alias markup, merekayasa daftar hadir, biodata, dan dokumentasi kegiatan, serta menggunakan stempel palsu.
Bukti pertanggungjawaban yang diduga fiktif itu selanjutnya digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan PKT secara swakelola dengan nilai pencairan setelah dipotong pajak sebesar Rp5.133.611.650,00. Terdapat selisih sebesar Rp4.955.682.344,00 yang kemudian dikembalikan oleh pelaku seni fiktif melalui transfer kepada staf Dinas Kebudayaan.
Menurut jaksa, pada tahun 2022–2024, Dinas Kebudayaan Jakarta mempertanggungjawabkan sekitar 104 bukti pembayaran honorarium yang telah di-markup kepada 57 pelaku seni dengan nilai pencairan setelah dipotong pajak sebesar Rp1.637.062.550,00, sedangkan nilai pembayaran sebenarnya hanya Rp735.545.050,00 sehingga selisih pembayaran mencapai Rp901.517.500,00.
Selisih pembayaran tidak sah itu digunakan untuk memberikan kontribusi uang kepada Iwan, Fairza, dan Gatot serta pihak-pihak lain. Adapun Iwan disebut menikmati uang haram sebesar Rp16.200.000.000, Fairza Rp1.441.500.000, dan Gatot Rp13.520.345.212,69.
Atas perbuatannya Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***