DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPK Panggil Pedagang Valas PT Luxury Valuta Perkasa Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

image
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025. ANTARA/Rio Feisal/pri.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil pedagang valas di PT Luxury Valuta Perkasa sebagai saksi kasus Harun Masiku.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HM sebagai direktur di PT Luxury Valuta Perkasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Lebih lanjut, kasus yang ditangani KPK tersebut merupakan dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala Dinas PUPR Hamdani Selaku Saksi Dugaan Korupsi Pekerjan Jalan di Mempawah Kalimantan Barat

Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Ketua KPK Setyo Budiyanto: Laporan Dugaan Uang Gratifikasi di Kementerian PU Masih di Ranah Pencegahan

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.***

Berita Terkait