KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
- Penulis : M. Ulil Albab
- Selasa, 24 Desember 2024 09:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka berkaitan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh OrbitIndonesia.com, Selasa, 24 Desember 2024, surat penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto dan Eks Pacar Kaesang Felicia Tissue Bertukar Informasi Berharga
Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka bersama Harun Masiku, mantan Caleg dari PDI Perjuangan yang telah menjadi tersangka lebih sejak 2020.
Dalam keterangan yang diperoleh, KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI agar Harun menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.***