KLH Segel Dua Pabrik Besi yang Cemari Udara dan Tanah di Kabupaten Serang Banten
- Penulis : Abriyanto
- Rabu, 11 Juni 2025 06:11 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), dalam sidak, Selasa, 10 Juni 2025 malam, karena diduga menjadi sumber pencemaran udara hingga Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, PT LESI terindikasi menyumbang zat pencemar udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP) yang turut memperburuk kualitas udara di Jabodetabek.
“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang. Ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Ormas BPPKB Banten Minta Maaf Berkait Insiden di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur
Dia mengemukakan partikulat hasil pembakaran yang tidak sempurna di kawasan industri tersebut terdorong angin ke arah Jakarta dan mengganggu kualitas udara secara signifikan. Oleh karena itu, tindakan tegas segera dilakukan.
“Jadi kita akan terus menyisir satu per satu sumber-sumber seperti ini. Kita juga sudah meminta pemerintah daerah untuk melakukan yang sama. Namun, sambil menunggu mereka melaksanakan, kami akan menyisir satu-satu ini secara simulasi permodelan,” katanya.
Dalam sidak malam itu, KLH menyegel fasilitas PT LESI karena terindikasi melakukan pencemaran udara melalui AEP, sedangkan di PT JAS ditemukan indikasi pencemaran udara serupa serta pencemaran tanah akibat pembuangan limbah steel slag (terak baja) non-B3 secara tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Serang Banten Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Bawah Tempat Tidur
“Ini cukup berbahaya sehingga kita hari ini memberikan penekanan dengan paksaan segel untuk selanjutnya pengambilan sampel dan keterangan para ahli untuk proses pidana yang lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan inspeksi dilakukan pada malam hari karena banyak industri diketahui beroperasi secara intensif pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
“Mungkin itu saja di malam hari ini, karena memang kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, kalau siang dia tidak kerja. Supaya upaya-upaya yang kurang ramah lingkungan ini kita bisa kurangi untuk udara Jakarta,” ujar dia.
Baca Juga: Pria di Serang Banten Cabuli Bocah Perempuan Usia 9 Tahun, Modusnya Tawari Jajan Gratis
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan tindakan hukum malam itu bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah Banten yang berdampak ke ibu kota.
Dia menyebut kedua pabrik terbukti mencemari udara di atas ambang batas serta diduga melakukan pembuangan limbah ke tanah.
“Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas pantauan batasan, termasuk juga ada kami lihat setelah kami ke dalam, tadi ada juga pembuangan selek. Jadi ini juga, ini selain udara juga ada dumping limbah,” ujar dia.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Laut Selatan Banten Mencapai 4 Meter
Setelah pemasangan segel, seluruh kegiatan pabrik diwajibkan dihentikan sementara waktu, hingga proses penyidikan selesai dan langkah pemulihan dilakukan.
“Semua pabrik yang kita sidak itu diwajibkan menghentikan kegiatannya. Kenapa? Karena kita harus segera menghentikan polusi udaranya. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa setelah malam ini, ketika sudah dipasang segel pengawasan, segera mungkin menghentikan seluruh kegiatan,” ujar dia.
Sidak malam tersebut menandai langkah lanjutan KLH dalam menindak industri yang mencemari udara, air, dan tanah, demi menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat luas.***