DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KLH Segel Dua Pabrik Besi yang Cemari Udara dan Tanah di Kabupaten Serang Banten

image
Jajaran penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup sidak PT JAS yang diduga mencemari udara di Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 10 Juni 2025. ANTARA/Devi Nindy

Dia menyebut kedua pabrik terbukti mencemari udara di atas ambang batas serta diduga melakukan pembuangan limbah ke tanah.

“Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas pantauan batasan, termasuk juga ada kami lihat setelah kami ke dalam, tadi ada juga pembuangan selek. Jadi ini juga, ini selain udara juga ada dumping limbah,” ujar dia.

Setelah pemasangan segel, seluruh kegiatan pabrik diwajibkan dihentikan sementara waktu, hingga proses penyidikan selesai dan langkah pemulihan dilakukan.

Baca Juga: Ormas BPPKB Banten Minta Maaf Berkait Insiden di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur

“Semua pabrik yang kita sidak itu diwajibkan menghentikan kegiatannya. Kenapa? Karena kita harus segera menghentikan polusi udaranya. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa setelah malam ini, ketika sudah dipasang segel pengawasan, segera mungkin menghentikan seluruh kegiatan,” ujar dia.

Sidak malam tersebut menandai langkah lanjutan KLH dalam menindak industri yang mencemari udara, air, dan tanah, demi menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat luas.***

Halaman:

Berita Terkait