DECEMBER 9, 2022
Kolom

Tulisan Menyambut Hari Lahir Pancasila: Paham Negara Integralistik

image
Dr. Manuel Kaisiepo, S.IP. MH., Dosen Program Doktor Hukum (PDH) Universitas Kristen Indonesia (Foto: Kompas)

Unsur integralis dalam paham ini mirip paham kekuasaan dalam konsep tradisionalisme Jawa, dan menurut Feith juga merupakan kelanjutan negara integralistik dari Soepomo.

"Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya dan merupakan persatuan masyarakat yang organis", kata Soepomo.

Dalam pidatonya Soepomo juga menjelaskan bahwa konsep ini berasal dari teori integralistik Spinoza, Adam Muller, dan Hegel. Selain mencari legitimasinya pada pemikiran Barat, Soepomo menjelaskan konsep ini sesuai pula dengan sifat masyarakat asli Indonesia yang mengutamakan "persatuan hidup, keserasian sosial, persatuan kawulo-gusti, makrokosmos dan mikrokosmis, persatuan rakyat dan pemimpinnya".

Baca Juga: Politik Luar Negeri yang Bebas Aktif dan Diplomasi Pancasila Indonesia

Tapi Soepomo mengakui konsep negara integralistik didasari juga pada tradisi Jepang yang mengutamakan "kekeluargaan". Itu sebabnya Anthony Reid menyatakan konsepsi Soepomo sebenarnya adalah wujud lain dari ide "negara kekeluargaan" (Kazoku Kokka), yang dipromosikan militer Jepang yang memerintah Indonesia saat itu (Reid, "Political Tradition in Indonesia: The One and the Many", dalam Asian Survey Review 22, 1998).

Tentu, pemikiran Soepomo telah mengundang berbagai tanggapan kritis sejak pertama kali dikemukakan. Konsep negara integralistik telah menjadi tema pembahasan mendalam dari berbagai perspektif kajian ilmiah.

Misalnya studi Marsilam Simanjuntak, Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur, dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945 (Grafiti, 1994). Juga studi David Bourchier, Lineages of Organicist Political Thought in Indonesia (disertasi Ph. D., Monash University, 1996).

Baca Juga: Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarmo, KPK Sita 11 Mobil

Sebelumnya ada studi Adnan Buyung Nasution, The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio-Legal Study of the Indonesian Konstituante (disertasi Ph. D., Utrecht, 1992).

Berbagai kajian di atas mencoba melacak jejak pemikiran Barat terutama Hegelian dalam pikiran Soepomo tentang organisisme, yang sebenarnya sudah ditinggalkan karena kaitannya dengan fasisme.

Ide-ide yang berakar pada romantisisme Jerman memang masuk ke Indonesia melalui Sekolah Hukum di Leiden dengan tokohnya Profesor C. van Vollenhoven yang punya beberapa murid di Indonesia. Dan salah satunya yang menonjol adalah Dr Soepomo.

Baca Juga: Inilah Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar yang Disita KPK dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarmo

"Menurut pengertian negara yang integralistik, maka  pada dasarnya tidak ada dualisme staat dan individu, tidak akan membutuhkan Grund-und Freiheitsrechte (hak dan kebebasan asasi) dari individu contra Staat, oleh karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari Staat", kata Soepomo (dikutip dalam Bourchier).

Halaman:

Berita Terkait