Bambang Soesatyo: Bung Karno Tidak Terbukti Dukung G30S/PKI, Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 Dicabut
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 09 September 2024 14:24 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Nama Presiden pertama RI, Bung Karno akhirnya dibersihkan dari segala tuduhan keterlibatan G30S/PKI, atau tuduhan telah membuat kebijakan yang mendukung gerakan pemberontakan itu. Maka Ketetapan MPRS yang terkait dengan tudingan pada Soekarno itu dicabut.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo memastikan, telah mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang G-30-S/PKI. Hal ini disampaikan Bamsoet dalam silaturahmi kebangsaan yang dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan sejumlah perwakilan keluarga.
"Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya. Dari rentang waktu 1960-2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet di Gedung Nusantara V MPR, Senin, 9 September 2024.
Baca Juga: Massa Mulai Padati Depan Gedung DPR/MPR RI untuk Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Pilkada
Ia juga telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kemenkumham mengenai TAP MPRS tersebut. Adapun isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.
"Meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tersebut telah dinyatakan telah tidak berlaku lagi oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Namun, masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis," katanya.
"Terkait tuduhan yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya telah menuduh Presiden Soekarno. Di mana telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965 yang lampau," katanya
Ia mengatakan, telah mencabut tuduhan terhadap Bung Karno yang mendukung G30SPKI terkait TAP MPRS tahun 1967 tersebut. Acara ini dihadiri keluarga Bung Karno, yaitu Guruh Soekarno Putra dan Guntur Soekarno Putra.
"Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno. Maka tuduhan yang terdapat dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut telah gugur dan tidak terbukti," ujarnya.***