DECEMBER 9, 2022
Internasional

LSM Swiss Desak Investigasi Lembaga GHF Dukungan AS Penyalur Bantuan ke Gaza

image
Warga Gaza korban serangan Israel (Foto: Xinhua)

ORBITINDONESIA.COM - Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Swiss kembali mendesak otoritas setempat untuk menyelidiki aktivitas Gaza Humanitarian Foundation (GHF), lembaga bantuan berbasis di Jenewa yang didukung Amerika Serikat.

Kekhawatiran itu muncul atas penggunaan perusahaan militer swasta dalam penyaluran bantuan, yang dinilai membahayakan keselamatan warga sipil di Jalur Gaza.

“Departemen Luar Negeri Federal Swis (FDFA) menyatakan akan meninjau ulang ketentuan hukum terkait aktivitas GHF, khususnya dalam penggunaan perusahaan militer swasta. Sementara itu, Dewan Pengawas Federal untuk Yayasan (ASF) menegaskan tidak dapat menilai kepatuhan GHF terhadap statuta sebelum operasional dimulai,” kata TRIAL International dalam pernyataannya pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Israel Bunuh 11 Anak Dalam 48 Jam Terakhir, Termasuk 9 Anak Dokter Gaza

“Pernyataan itu keliru, karena GHF sudah lama beroperasi di lapangan. Oleh karena itu, kami kembali menulis kepada otoritas Swiss untuk segera meninjau aktivitas GHF,” lanjutnya.

“Menyalurkan bantuan melalui model yang dipimpin keamanan swasta, seperti yang diusulkan, menimbulkan risiko serius bagi warga sipil di Gaza dan membutuhkan tindakan segera demi menegakkan prinsip kemanusiaan serta Konvensi Jenewa.”

LSM tersebut menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan tidak boleh dijadikan “senjata perang.” Mereka menambahkan bahwa akses bantuan ke Gaza harus dibuka dan distribusinya dilakukan oleh pihak-pihak yang telah diakui secara luas.

Baca Juga: Sidang Publik Pertama Gaza Tribunal Digelar di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina

Seruan terbaru itu muncul beberapa hari setelah TRIAL International mengajukan dua permohonan hukum resmi kepada ASF dan FDFA untuk menentukan apakah aktivitas GHF sesuai dengan hukum Swiss dan hukum humaniter internasional.

Mereka berargumen bahwa Swiss, sebagai negara depositori Konvensi Jenewa, memiliki tanggung jawab untuk memastikan entitas yang berbasis di wilayahnya mematuhi hukum tersebut.

“Situasi kemanusiaan di Gaza sangat mendesak dan membutuhkan respons segera. Namun, rencana penggunaan perusahaan keamanan swasta justru dapat menyebabkan militerisasi bantuan secara berlebihan -- sesuatu yang tidak dapat dibenarkan di tengah keberadaan PBB dan LSM kemanusiaan lain yang sudah memiliki sumber daya, keahlian, dan kredibilitas untuk menyalurkan bantuan secara netral kepada warga sipil,” ujar Philip Grant, Direktur Eksekutif TRIAL International.

Baca Juga: PM Australia Anthony Albanese Kecam Israel Terkait Blokade Pasokan Bantuan ke Gaza

Sebelumnya, kantor kemanusiaan PBB juga memperingatkan bahwa laporan distribusi bantuan oleh GHF justru bisa mengalihkan perhatian dari prioritas mendesak, seperti pembukaan akses yang berkelanjutan, jaminan keamanan, serta percepatan persetujuan pengiriman bantuan darurat ke Gaza.

Halaman:

Berita Terkait