Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara Deportasi Warga Negara India
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 26 Mei 2025 19:21 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan l, Kalimantan Utara, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AK (35 tahun) karena terbukti melanggar batas waktu izin tinggalnya di Indonesia.
“Tindakan deportasi ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, bagian penegakan hukum keimigrasian,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan Fredy dalam keterangan diterima di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.
WNA berinisial AK, lahir di S Alagapuri, Tamil Nadu, India, pada 5 April 1990, dikenai tindakan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-636.GR.03.09 Tahun 2025.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Warga Negara Vietnam
Pelanggaran yang dilakukan AK adalah tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Fredy menjelaskan bahwa seluruh proses pengawasan keberangkatan AK dilakukan secara ketat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh tahapan pendeportasian berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari keberangkatan dari Nunukan, check-in di Bandara Soekarno Hatta, hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi bandara," ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Enam WNA di Apartemen Kalibata City
AK diberangkatkan menggunakan maskapai IndiGo Airlines dengan tujuan akhir Mumbai, India.
Di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Inteldakim memfasilitasi proses check-in tiket dan menyerahkan paspor AK kepada petugas imigrasi bandara untuk penerbitan izin keluar.
Setelah semua dokumen lengkap, WNA tersebut diserahkan kepada pihak maskapai penerbangan dan diberangkatkan menuju Bandara Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India.
Baca Juga: Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang
Fredy menambahkan bahwa kegiatan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Nunukan dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, khususnya terhadap orang asing yang berada di wilayah perbatasan.