Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Warga Negara Vietnam
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 08 Mei 2025 05:50 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal.
"NTH terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Rabu 8 Mei 2025.
Prihatno mengatakan NTH dideportasi ke Vietnam pada Selasa melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 9 Warga Negara Asing
NTH masuk ke Indonesia memakai fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Senin 28 April 2025.
NTH diduga memberi pellatihan teknik memijat di sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan.
Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing.***