Polri Tangkap Enam Penyebar Konten Pornografi atau Inses di Grup Facebook
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 21 Mei 2025 06:20 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Polri telah menangkap enam pelaku jaringan penyebar konten pornografi berupa inses atau hubungan sedarah melalui dua grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ujar Erdi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, jajaran Polri menangkap para pelaku tersebut pada sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatra.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari enam pelaku, yakni perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Kementerian PPPA Fokus Atasi Pornografi Anak
Sementara enam pelaku tersebut, kata dia, saat ini sedang diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual Online: Menerapkan Asah Asih Asuh Anak di Ranah Digital
Sementara itu, dia mengatakan bahwa penjelasan lebih lengkap terkait kronologi pengungkapan maupun detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025 di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022, inses menduduki posisi ketiga dengan 433 kasus dari total kasus kekerasan seksual dalam ranah personal.
Korban inses seringkali mengalami ketidakberdayaan dan kesulitan mengakses keadilan serta pemulihan, terutama tanpa dukungan keluarga.
Baca Juga: Polda Kalimantan Tengah Ungkap Komplotan Pembuat Video Porno
Di Indonesia, pelaku inses dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten inses disebarluaskan secara daring.
Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah penjara hingga 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.***