Pengusaha Coffee Shop di Bali Bingung Sikapi SE Gubernur Koster tentang Penjualan Air Minum Kemasan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 20 Mei 2025 16:41 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Para pengusaha Coffee Shop yang ada di Bali bingung memikirkan kebijakan Gubernur Wayan Koster yang melarang penggunaan kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter. Pasalnya, semua costumer mereka seringnya membeli kopi ukuran cup plastik dan tidak pernah yang ukuran satu liter.
Tomoro Coffee yang ada di Kampus Undiknas, Denpasar misalnya. Sandy, karyawan Coffee Shop ini mengatakan mengatakan akan bingung untuk melayani para pembeli terutama yang take away jika cup plastik harus dilarang digunakan.
“Apa para pembeli mau untuk beli yang ukuran satu liter? Biasanya mereka belinya dalam bentuk cup plastik. Paling nanti kita anjurkan kepada customer untuk membawa tumbler kalau mau take away, dan itu mungkin agak repot. Ini pasti akan mempengaruhi penjualan juga nantinya,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin Segera Panggil Gubernur Koster Bahas Pelarangan Air Minum Dalam Kemasan di Bawah 1 Liter
Hal serupa juga dikeluhkan Jenar Coffee yang juga berada di Denpasar. Purnadi, karyawan Jenar Coffee, mengatakan bingung jika pemakaian cup plastik dilarang apalagi untuk melayani pembeli yang take away. “Apa laku kalau jual kopi dengan kemasan satu liter. Jangan-jangan nggak ada yang beli nanti, yang menyebabkan penjualan turun. Kalau di tempat sih kita sudah sediakan yang gelas kaca,” katanya.
Selain pengusaha Coffee Shop, kebijakan Gubernur Koster yang melarang penggunaan dan penjualan plastik sekali pakai ukuran di bawah satu liter ini juga akan berdampak terhadap minimarket-minimarket dan pengusaha makanan dan minuman yang ada di Bali. Namun, banyak yang belum mengetahui mengenai kebijakan pelarangan tersebut.
Minimarket dan restoran yang ada di sekitar Bandara Ngurah Rai, Bali misalnya. Padahal, menurut para karyawan, setiap ada peraturan baru dari Pemprov Bali, mereka selalu diberitahu atasannya atau pihak Angkasa Putra sebagai pengelola bandara.
Karyawan toko minimarket WHS Bali yang ada di Bandara Ngurah Rai Bali, Restu, mengaku belum tahu mengenai adanya aturan pelarangan tersebut.
”Belum tahu ada SE Pelarangan itu. Biasanya dari pihak Angkasa Pura sebagai pengelola bandara ada pemberitahuan. Tapi sampai saat ini belum. Toko kami masih menjual air mineral botol plastik sekali pakai dan juga air minum kemasan botol plastik lainnya,” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan karyawan Indomaret yang ada di Bandara Ngurah Rai, yang tidak bersedia disebutkan namanya. Dia mengatakan masih belum tahu soal adanya pelarangan untuk menjual air minum kemasan di bawah satu liter. “Di sini masih menjualnya dan sama sekali belum ada larangan,” ucapnya.
Karyawan Restoran Solaria Bandara, Nabila Istiyana, juga mengatakan belum mengetahui adanya kebijakan Gubernur Koster yang melarang penjualan air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter. “Sampai sekarang air mineral kemasan botol plastik di bawah satu liter masih dijual di sini,” tuturnya.