ASRIM Akui Belum Pernah Diajak Diskusi Terkait SE Gubernur Koster Larang Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 15 April 2025 15:06 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo, mengaku kaget dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang melarang produsen untuk memproduksi air minum kemasan sekali pakai di bawah satu liter. Apalagi, menurutnya, industri minuman belum pernah diajak konsultasi sebelumnya terkait pelarangan tersebut.
“Kami mendukung tujuan dari kebijakan Bali Bersih untuk mengelola sampah kemasan dan non kemasan agar tidak mencemari lingkungan. Banyak ànggota ASRIM yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya,” ujarnya.
Karenanya, dia berharap Gubernur Bali, Koster, mau berdiskusi dengan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama yang akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan Pemprov Bali untuk membenahi masalah sampah di Bali.
Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan AMDK Galon Polikarbonat, Dokter Ini Ungkap Penyebab Kanker Sebenarnya
Namun, di sisi lain juga, menurut dia, Pemprov Bali juga harus menjaga kinerja industri guna mendukung perekonomian Bali dan penyerapan tenaga kerja.
“Karenanya, kami berharap perlunya diskusi multi stakeholders termasuk antara pemda Bali dan pelaku usaha. Di saat yang sama, perlu waktu yang cukup sebelum menerapkan poin dalam Surat Edaran tersebut karena sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja,” katanya.
Dia menuturkan sebenarnya sudah banyak aktifitas yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pengumpulan dan daur ulang sampah kemasan, termasuk di Bali sendiri bekerja sama dengan LSM dan pelaku usaha daur ulang. “Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong Pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini,” ucapnya.
Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
Di sisi lain, dia berharap pemerintah juga berupaya untuk terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan dan perundangan.
“Masyarakatpun perlu didorong untuk membangun habit baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah. Termasuk juga dukungan berbagai pihak seperti akademisi, civil society, dan lain-lain. Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, juga merasa keberatan terhadap aturan Gubernur Bali ini.
“Kalau dari tujuan surat edaran tersebut, kami mendukung seratus persen tujuan pemerintah Bali untuk mewujudkan gerakan Bali bersih. Namun, menurut kami, bukan dengan cara pelarangan produksi atau distribusi. Semestinya, arahnya adalah bagaimana pengolahan sampah yang lebih baik, yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.