Jakarta
Polri Tangkap Enam Penyebar Konten Pornografi atau Inses di Grup Facebook
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 21 Mei 2025 06:20 WIB

Ilustrasi - inses dan kekerasan seksual pada anak. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Sebelumnya, data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022, inses menduduki posisi ketiga dengan 433 kasus dari total kasus kekerasan seksual dalam ranah personal.
Korban inses seringkali mengalami ketidakberdayaan dan kesulitan mengakses keadilan serta pemulihan, terutama tanpa dukungan keluarga.
Di Indonesia, pelaku inses dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten inses disebarluaskan secara daring.
Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah penjara hingga 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.***